RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Personil Resmob satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08:36 WITA.

Sebelumnya Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berinisial MN.

Keempat tersangka yang sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Bantaeng telah ditangkap oleh tim Resmob Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara melalui Kasatreskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu dikarenakan

Pelaku MN dan kawan-kawan melakukan pengeroyakan karena tidak terima sepupunya di ganggu.

Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

AKP Rudi menyebutkan dari hasil keterangan empat pelaku yang diamankan terlebih dahulu yakni MN, AJ, dan H melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama AAA dan A (DPO) Bersama keempat orang temannya yang dia tidak ketahui identitasnya.

Kasatreskrim Polres Bantaeng menerangkan bahwa telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa AAA empat orang temannya berada di Kabupaten Pinrang.

Sambung Kasatreskrim, kemudian Tim melakukan pengejaran dan di Back up dengan Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku di tempat yang sama tanpa adanya perlawanan pada hari Minggu, 2 Juni 2023 pukul 23:40 WITA.

Tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Pinrang oleh personil sat reskrim polres Pinrang dan reskrim polres Bantaeng, ungkap Kasatreskrim.

Pada saat penangkapan, kata Kasatreskrim tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis badik, dua lembar pakaian baju/celana (yang digunakan korban), satu bilah pisau jenis samurai dan satu buah ketapel.