RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PPP akan menggugat hasil Pemilu 2024 tingkat DPR atau Pemilihan Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Hal tersebut imbas dari PPP yang tidak memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.

“Iya [daftar besok],” kata Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara, Jumat (22/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Amir memastikan materi gugatan berikut bukti-bukti pendukung sudah disiapkan. Ia pun mengatakan tim hukum PPP kini sedang melengkapi data dan berkas lainnya. “Nanti ada tim hukum yang atur,” kata dia.

PPP hanya bisa mengumpulkan 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah di Pemilu 2024. Perolehan itu membuat partai berlambang ka’bah ini tak masuk DPR untuk pertama kalinya sejak berdiri 5 Januari 1973.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengklaim partainya meraih lebih dari 4 persen suara nasional berdasarkan perhitungan internal. Jika berbeda dengan hasil perhitungan KPU, PPP bakal menggugat ke MK.

“Kalau internal PPP sendiri 4 persen lebih. Internal kami itu 4,05 atau 4,04 persen lah, dapat kita ini. Cuman ya itu tadi, karena kita belum juga memegang data resminya, ya kita tunggu, nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).