RAKYAT.NEWS, CILEGON – Asisten Daerah 2 Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana (TDM), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cilegon dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat. Eks anak buah Dikrie dan seorang pengusaha juga ditangkap.

Baca Juga : Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Sebagai Tersangka Korupsi Perumahan TNI-AD

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang memaparkan, kasus yang menjerat Dikrie bermula saat Cilegon mendapat jatah Rp 2 miliar dair pemerintah pusat pada 2018 untuk membangun pasar rakyat. Dikrie yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengajukan permohonan mendapatkan alokasi dana dari Kementerian Perdagangan.

“Untuk mendapatkan alokasi DAK Fisik Penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (feasibility study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Menurut Jaksa, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat melalui dana alokasi khusus.

“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik Pasar Rakyat Grogol, lalu CV Edo Putra

Pratama ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700 walaupun pada faktanya diketahui CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan,” ujarnya.

Meski perusahaan tersebut tak memenuhi syarat, Dikrie dan anaknya buah berinisial BA tetap menyetujui perusahaan tersebut untuk menggarap pembangunan pasar. Jaksa mengatakan hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

“Kemudian juga tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak,” katanya.

Akibat kongkalikong tersebut, bangunan pasar tak bisa difungsikan. Alhasil, bangunan yang terletak di Kecamatan Grogol itu terbengkalai karena tak sesuai spesifikasi.

Jaksa mengatakan perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 966 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil penyidikan jaksa.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011,” katanya.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Serang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.