JAKARTA, RAKYAT NEWS – Permohonan pilkada Palopo dikabulkan MK. Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Dauda yang semula ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dibatalkan oleh MK. KPU diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Palopo tanpa Trisal Tahir. Namun demikian partai pengusung trisal Tahir dapat mencari pengganti calon Walikota untuk diikutsertakan dalam PSU tersebut.

Kordinator Tim Hukum Pemohon (Farid Judas Kasim-Nurhaeni) M. Nursal, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), kembali menorehkan prestasi di hukum pilkada. Ia berhasil memecah rekor PSU keseluruhan untuk pertama kalinya di Sulsel.

Nursal, yang juga merupakan pendiri Kalinta & CO Law Firm dan mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas, membuktikan dedikasi dan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Kiprah M Nursal dan Sejarah di Pilkada Sulsel

Nursal dikenal sebagai pengacara pilkada. Ia pernah menjadi kuasa hukum KPU, pihak terkait maupun pemohon. Pada sengketa pemilihan 2020, perkara yang ditanganinya (Pilkada Yalimo) menjadi salah satu rujukan untuk menembus syarat ambang batas permohonan dan PSU. Ia beberapa kali menembus ambang batas dan PSU sebagai pemohon seperti dalam pilkada Paniai dan Kabupaten Sula.

Sengketa Pilkada sulsel periode ini ia meng”orkestrasi” Pinrang, Parepare, Palopo dan Jeneponto. Termasuk wilayah lainnya di luar Sulsel, seperti Kota Bau-bau dan KPU Mamuju.

Namun baginya, yang terasa istimewa adalah pilkada Palopo periode ini. Sebagai kuasa hukum pemohon Farid Kasim-Nurhaenih di Pilkada Palopo, Nursal berhasil membawa kemenangan bagi kliennya. MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang semula dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

YouTube player