RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa keputusan mengenai status Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini berpotensi menjadi Menteri Haji dan Umrah sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar Presiden yang tentukan,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR keempat masa sidang I 2025-2026 secara resmi mengesahkan perubahan ketiga atas RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa (26/8).

Rapat Paripurna pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, didampingi dua pimpinan DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Terdapat beberapa poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang telah disepakati DPR bersama pemerintah, salah satunya adalah pembentukan kementerian.

Melalui RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh kementerian yang terpisah.

YouTube player