ICJ Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Norwegia Desak Lakukan Ini
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Norwegia menyatakan bahwa pandangan penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel di Palestina sangat jelas dan bahwa Israel harus menghentikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya.
“Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri,” tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di platform X, Sabtu (20/7/2024).
“Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di platform X.
Pengadilan PBB mengeluarkan keputusan historis yang memerintahkan Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dan menuntut Israel untuk memberikan reparasi penuh atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan.
Pengadilan tersebut menemukan bahwa Israel melanggar beberapa aspek hukum internasional, termasuk praktek yang menyerupai apartheid (diskriminasi ras). Presiden ICJ, Nawaf Salam, membacakan pendapat pengadilan pada Jumat (19/7/2024).
“Pengadilan menganggap pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah pendudukan Palestina,” kata Nawaf Salam.
“Penyalahgunaan yang terus-menerus oleh Israel terhadap posisinya sebagai kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus-menerus terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri,” kata Salam.
“Melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” kata Salam.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan