Xi Jinping Mau Ditangkap, People Court Singgung Kejahatan Agresi Taiwan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sebuah lembaga yang disebut “People Court” telah mengirimkan surat penangkapan simbolis kepada Presiden China, Xi Jinping. Surat tersebut terkait dengan tuduhan “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan kemanusiaan” di Tibet, dan dugaan “genosida” terhadap warga Uighur di Xinjiang.
Surat penangkapan pertama kali dikeluarkan pada tanggal 12 Juli, seperti yang dilaporkan oleh Radio Free Asia (RFA) pada Selasa (23/7/2024). People Court adalah sebuah pengadilan yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.
“Mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli setelah empat hari sidang, yang mencakup kesaksian para saksi ahli dan laporan korban,” muat laman itu.
Anggota pengadilan tersebut termasuk mantan duta besar AS untuk kejahatan perang, Stephen Rapp, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, Zak Yacoob, dan aktivis hak asasi manusia dari Sri Lanka, Bhavani Fonseka.
“Para ahli dan saksi merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda,” klaim laporan itu.
“Beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur,” tambahnya.
Meskipun lembaga ini tidak memiliki status resmi atau kewenangan hukum, proses persidangannya menyoroti penderitaan korban dan menyajikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.
“Pengadilan mengatakan pihaknya mendapatkan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana reaksi pemerintah,” muat RFA lagi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan