RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengusulkan agar izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, tetapi juga kepada ormas non-keagamaan.

Usulan ini diajukan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia setelah berdiskusi dengan Prabowo.

Prabowo berpendapat bahwa ormas yang memenuhi standar pemerintah seharusnya juga diberikan prioritas dalam pengelolaan tambang.

“Kata Pak Prabowo, jangan hanya (ormas keagamaan) itu Mas Bahlil, dilihat juga organisasi-organisasi lain yang punya kontribusi kepada negara yang klasifikasi memenuhi syarat,” tutur dia, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Saat ini, IUP baru diberikan kepada ormas keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memberikan IUP kepada badan usaha ormas keagamaan untuk meningkatkan pendapatan organisasi tersebut demi peningkatan kontribusi sosial kepada masyarakat.

“Supaya mereka ada pendapatan halal, pendapatan yang sah, sesuai aturan, dipake lah program ini untuk sekolah, untuk kesehatan, fakir miskin, orang yang membutuhkan, supaya apa, mereka bisa membantu, merasa terbantu,” tutur Bahlil.

Terlepas dari banyaknya kritik terhadap pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya terlambat dalam menerapkan kebijakan ini sebagai “penghargaan” atas kontribusi ormas.

“Orang bilang nanti rusak kalau ormas keagamaan yang mengelola, yang benar aja, sekarang aja nggak ada ormas agama yang mengelola sebagian aja begitu, justru kehadiran ormas keagamaan ini untuk memberikan contoh kepada investor,” ucap Bahlil.