MAKASSAR – Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel Untuk Pembela HAM & Pejuang Agraria yang terdiri dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulsel, LBH Makassar, YLBHM, KontraS Sulawesi, Balang Institute, Perserikatan Petani Sulawesi Selatan, dan PPMAN mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap Pembela HAM & Pejuang Agraria, pada Jumat (08/10).

Baca Juga : Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Hal tersebut disampaikan melalui press realese Koalisi saat sehari sebelumnya, Kamis 07 Oktober 2021, petani kampung Batulapisi bersama seorang pembela HAM dan pejuang agraria menjadi korban arogansi kekerasan aparat.

Tindakan kekerasan ini terjadi di Lokasi Prioritas Reforma Agraria – LPRA lingkungan Batulapisi, Kelurahan Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa yang tengah berkonflik dengan kehutanan atas klaim kawasan hutan konservasi.

Berikut Kronologisnya…

Sekitar pukul 13.40 Wita, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Batulapisi Dalam sedang bergotong royong membangun “baruga tani” yang berlokasi di Batulapisi, Kel. Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka membagi tugas, sebagian bertugas untuk mengangkut bahan pembangunan baruga, yaitu batang kayu/pohon pinus yang telah mereka tebang sehari sebelumnya, yang juga tak jauh dari lokasi pembangunan baruga.

Sekitar pukul 14.25 Wita mereka mulai memotong-motong kayu.

Sekitar pukul 15.53 Wita datang tiga orang aparat kepolisian yang mengendarai mobil pickup dan sebuah motor (diduga dari Polsek Tinggi Moncong).

“Beberapa saat kemudian aparat yang turun dari mobil pickup langsung mengeluarkan tembakan ke udara yang membuat petani yang sedang bekerja kaget dan lari ketakutan. Aparat juga memburu petani yang berada di lokasi penebangan pohon dengan tentengan senjata. Tak lama kemudian disusul tembakan kedua oleh aparat yang sama. Aksi aparat ini membuat petani berhamburan. Sementara petani-petani yang masih berada dilokasi juga tak luput dari tindakan intimidasi aparat. Namun suara tembakan juga memancing petani-petani yang berada di kebun dan rumah-rumah mereka untuk datang ke sekitar lokasi penebangan. Mereka mengamati tindakan polisi dari berbagai arah,” dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (09/10/2021).

Beberapa saat, Fajar Nur Alamsyah, Staf Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, yang berada di lokasi pembangunan baruga bergegas menuju lokasi penebangan pohon.

“Saat bertemu dengan aparat terjadi proses dialog antara pihak kepolisian dengan Fajar. Fajar menegaskan lokasi penebangan pohon telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan sk.362/menlhk/setjen/pla.0/5/2019, dan pihaknya telah memasukkan surat penebangan pohon di lokasi yang telah berstatus APL kepada Polsek Tinggimoncong, pihak kecamatan, pihak kelurahan serta Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Kab. Gowa. Namun, aparat tidak mengindahkan penjelasan Fajar lalu mendorong Fajar ke badan mobil pick up mereka,” ucapnya.

Fajar meminta waktu untuk mengambil dokumen usulan LPRA di rumah salah seorang warga, termasuk telegram Kantor Staf Presiden (KSP) kepada Kapolri dan Panglima TNI terkait tak boleh adanya ancaman, penggusuran hingga kriminalisasi LPRA-LPRA KPA yang tengah diusulkan dalam lima tahun terakhir.

“Saat Fajar tiba dari mengambil dokumen, kembali tiga aparat kepolisian datang besama petugas BKSDA di lokasi sehingga total ada enam aparat kepolisian yang berada di lokasi dan aparat BKSDA. Fajar kemudian memperlihatkan dokumen-dokumen advokasi LPRA dan menjelaskan situasi di lokasi dan tujuan pembangunan Baruga Tani. Keterangan Fajar juga diperkuat oleh keterangan aparat BKSDA bahwa status lokasi telah menjadi APL,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, salah seorang warga merekam aksi dari aparat kepolisian.

“Hal ini kemudian memancing kemarahan salah seorang aparat kepolisian dan bergegas menghampiri untuk merampas HP warga yang merekam, namun tindakan Polisi didahului oleh Fajar sehingga terjadi aksi tarik menarik HP antara Polisi yang bernama Eddi. K dengan Fajar hingga sang Polisi berhasil merampas HP dari Fajar dan membawanya sekitar lima meter dari posisi awal dan menghapus semua rekaman,” ungkapnya.

Sekitar pukul 16.50 Wita, Fajar kemudian bergegas menuju ke dekat jembatan karena melihat salah seorang warga atas nama Arif Daming dikelilingi oleh tiga aparat kepolisian dan mengambil gambar dari jarak satu setengah meter tempat dikelilinginya pak Arif Daming.

Saat mengambil gambar, Fajar kemudian didatangi oleh aparat kepolisian terduga atas nama Faisal dan membentak Fajar dengan mengatakan “kamu mengambil gambar tanpa izin” dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menampar wajah sebelah kiri sebanyak dua kali dan sebelah kanan sebanyak satu kali.

“Fajar kemudian mengatakan “jangan bertindak seperti itu (menampar) apalagi selaku aparat kepolisian. Ucapan Fajar dibalas tindakan tiga aparat Polisi dengan mendorong Fajar ke badan mobil pick up dan akan dipukul dengan popor senapan oleh salah seorang aparat yang memakai jaket biru namun tindakan pemukulan diurungkan. Akibat tindakan kekerasan aparat, Fajar mengalami masalah di telinga bagian kiri yang terasa berdengung dan kepala pusing. Di sisi lain para petani mengalami tekanan luar biasa dan berdampak trauma,” ungkapnya.

Tindakan aparat dalam peristiwa ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dipertanggungjawabkan secara pidana, dapat dituntut atas tuduhan “Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan” sesuai ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Selain itu, tindakan aparat di lapangan juga diduga melanggar kode etik atau disiplin Polri.

Atas peristiwa ini, korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembela HAM dan Pejuang Agraria Sulsel telah melaporkan kejadian ke unit SPK Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan melaporkan para pelaku ke Bidang Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembela HAM dan Pejuang Agraria Sulsel, mendesak dan menuntut:

1. Kapolda Sulsel untuk segera mengusut peristiwa ini dan melakukan penyelidikan/penyidikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban;
2. Kapolda Sulsel agar mengambil tindakan tegas kepada pelaku baik melalui proses pidana maupun sidang kode etik atau disiplin Polri;
3. Komnas HAM RI untuk segera mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini;
4. Presiden Joko Widodo dan Jajaran Pemerintahan tingkat Pusat hingga Kabupaten untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural yang kronik-akut dan menjalankan program prioritas Tanah Objek Reforma Agraria tidak sebatas pembagian sertifikat semata.
5. Presiden Joko Widodo untuk menjalankan agenda Reforma Agraria secara menyeluruh/komprehensif dan segera melepaskan tanah-tanah rakyat yang berada dalam klaim kawasan hutan demi kepastian hukum, keadilan serta penghormatan kedaulatan hak-hak rakyat sehingga tidak ada lagi petani dan pejuang agraria yang dikriminalisasi dikemudian hari
6. Mendukung sepenuhnya perjuangan petani-petani tradisional untuk mempertahankan sumber-sumber agraria mereka yang secara semena-mena masuk dalam klaim kawasan hutan.
7. Menuntut Kepolisian, KLHK dan Seluruh lembaga negara untuk menghormati hak-hak petani yang dilindungi konstitusi dan menghentikan segala bentuk praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani-petani tradisional yang telah hidup secara turun temurun dan mengelola sumber penghidupan mereka.