RAKYAT.NEWS, BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdhan berjanji akan mengawal Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer hingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika terpilih lagi.

Hal itu disampaikan Dani di hadapan ribuan pekerja Honerer, di Gedung Juang, Bekasi, pada Rabu (8/5/2024).

“Saya memang selaku Pj Bupati akan berakhir bulan ini, walaupun sedang diusulkan juga diperpanjang. Mohon do’anya saja,” ucap dia.

Dani meminta untuk adanya peningkatan kinerja jika yang dijanjikannya telah terwujud.

“Karena tenaga kesehatan akan terus ditingkatkan kompetensinya, tenaga kebersihan juga ditingkatkan kesejahteraannya. Nah itu butuh waktu panjang,” kata Dani.

Pada kesempatan itu, Dani menyinggung soal jabatan yang ia jalani saat ini tidak definitif.

“Kalau Pj kan cuma setahun-setahun. Pokoknya, paling tidak dalam sejarah ketika saya jadi Pj, honorer Kabupaten Bekasi diangkat semua,” ujarnya.

Ia berkata, semasa diterbitkan Udang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur diantaranya honorer wajib diangkat PPPK. Yang perlu dipahami, dari jumlah 13.000 honorer yang telah didaftarkan, 10.175 orang yang dapat dipastikan lolos menjadi PPPK.

“Karena pendataan (Honorer) Januari tahun 2022, harus masa kerja minimal 2 tahun. Nah itulah ada yang gugur sebagian,” tutupnya.

Mengutip detikcom, Dani menduduki posisi sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2023 setelah menerima SK penunjukan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Saat ini merupakan kali keduanya ia menduduki posisi itu setelah sebelumnya selama satu tahun. Kini jabatannya akan Dani jalani hingga 18 Mei 2024.