Aksi brutal itu terekam dalam video yang menyebar ditengah masyarakat. Yang terlihat dengan jelas upaya intimidasi, pemaksaan memasuki rumah, pengrusakan dan pembongkaran yang dilakukan oleh puluhan orang yang diduga preman bayaran.

Beberapa hari sebelum kejadian pidana kriminal itu, sebagai penghuni rumah, Ny.Kwok Joen Fong alias Cici dikunjungi oleh pihak instansi terkait dan diminta untuk memperbaiki rumahnya. Karena tak punya biaya, ia belum sempat melakukan perbaikan. Tak lama berselang, ia mendapatkan himbauan tertulis dari Lurah Roa Malaka pada 5 Juni 2024 untuk segera diperbaiki dan direnovasi.

Kerabat dari Ny. Kwok Joen Fong yang mendengar adanya kejadian ini langsung mengulurkan tangan membantu. Dan pada 28 Juli 2024 melayangkan surat pemberitahuan kepada lurah setempat perihal dilaksanakan perbaikan rumah tua di Jl.Pasar Pagi No.109.

Namun dua hari kemudian, persisnya 30 Juli 2024, saat hendak melakukan persiapan perbaikan rumah tersebut, baru diketahui adanya pemutusan kabel listrik oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu para pekerja didatangi oleh oknum orang yang mengaku dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Galang Kemajuan Indonesia” yang beralamat di Jl. Pasar Pagi No. 126, tepat didepan rumah Ny. Kwok Joen Fong. Oknum anggota ormas itu melakukan intimidasi, provokasi dan upaya paksa untuk menguasai rumah tua di no.109 Pasar Pagi.

Pihak Ny.Kwok alias Cici yang dibantu kakaknya Kwok Kwet Ho bersikukuh mempertahankan rumah No. 109 Pasar Pagi tersebut. Alasannya, tidak ada masalah sengketa kepemilikan dengan siapapun.

“Karena selama lebih dari 40 tahun memang ditempati oleh adik saya Kwok Joen Fong yang tidak menikah dengan dokumen alas hak kepemilikan yang jelas dan lengkap,” ungkap kakaknya, Kwok Kwet Ho, Rabu (7/8/2024) malam di sebuah café di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. “Besok kita lapor pidana ke Polisi,” lanjutnya.