RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sungguh pilu nasib yang dialami Kwok Joen Fong (73). Wanita lanjut usia (lansia) warga kelurahan Roa Malaka, kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini terduduk lemas. Tampak sedih, pasrah dan tatapannya kosong.

Rumah Kwok Joen Fong (73). Wanita lanjut usia (lansia) warga kelurahan Roa Malaka, kecamatan Tambora, Jakarta Barat
Rumah Kwok Joen Fong (73). Wanita lanjut usia (lansia) warga kelurahan Roa Malaka, kecamatan Tambora, Jakarta Barat

Ia hanya bisa menangis dan ketakutan saat menyaksikan rumah bangunan tua yang ditempatinya lebih 30 tahun dirusak dan dibongkar paksa oleh puluhan orang selama dua hari berturut-turut pada 30-31 Juli 2024. Akibatnya seluruh atap rumah, beberapa dinding rusak. Bahkan beberapa barang pribadi didalam rumah juga ikut diacak-acak. Peristiwa ini menimbulkan trauma yang mendalam bagi Kwok Joen Fang.

Cici- begitu ia biasa dipanggil – dirudung masalah pelik yang membuat hatinya gelisah bercampur kecemasan dan ketakutan. Padahal disisa umurnya ia hanya punya satu keinginan. Yakni menjalani hidup tenang sampai ajal menjemput dan bisa beribadah kepada Tuhan.

“Itu saja. Sudah cukup. Tak ada keinginan lainnya,” ujarnya pelan dengan wajah penuh harap.

Tapi justru dipenghujung umurnya itulah Cici mendapat masalah pelik yang seolah tak berujung. Ia menjadi korban dari praktek mafia tanah yang mencoba merebut tanah dan rumah yang telah ditempatinya sejak 1979 yang merupakan warisan peninggalan kakak iparnya Ny. Mirawati (alm).Rumah dengan struktur bangunan eks peninggalan jaman Belanda ini sudah ada sejak sebelum tahun 1925.

Aksi intimidasi, premanisme dan pengrusakan rumah tua milik Cici itu berawal dari terjadinya runtuhan sebagian dinding rumah pada 2 Juni 2024. Diakibatkan oleh pembangunan rumah bertingkat di sebelah kiri dan belakang rumahnya yang berlokasi di jalan Pasar Pagi No.109. Pembangunan rumah baru bertingkat tersebut “menghimpit” petakan rumahnya yang berukuran luas kurang lebih 40 m2.

Aksi brutal itu terekam dalam video yang menyebar ditengah masyarakat. Yang terlihat dengan jelas upaya intimidasi, pemaksaan memasuki rumah, pengrusakan dan pembongkaran yang dilakukan oleh puluhan orang yang diduga preman bayaran.

Beberapa hari sebelum kejadian pidana kriminal itu, sebagai penghuni rumah, Ny.Kwok Joen Fong alias Cici dikunjungi oleh pihak instansi terkait dan diminta untuk memperbaiki rumahnya. Karena tak punya biaya, ia belum sempat melakukan perbaikan. Tak lama berselang, ia mendapatkan himbauan tertulis dari Lurah Roa Malaka pada 5 Juni 2024 untuk segera diperbaiki dan direnovasi.

Kerabat dari Ny. Kwok Joen Fong yang mendengar adanya kejadian ini langsung mengulurkan tangan membantu. Dan pada 28 Juli 2024 melayangkan surat pemberitahuan kepada lurah setempat perihal dilaksanakan perbaikan rumah tua di Jl.Pasar Pagi No.109.

Namun dua hari kemudian, persisnya 30 Juli 2024, saat hendak melakukan persiapan perbaikan rumah tersebut, baru diketahui adanya pemutusan kabel listrik oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu para pekerja didatangi oleh oknum orang yang mengaku dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Galang Kemajuan Indonesia” yang beralamat di Jl. Pasar Pagi No. 126, tepat didepan rumah Ny. Kwok Joen Fong. Oknum anggota ormas itu melakukan intimidasi, provokasi dan upaya paksa untuk menguasai rumah tua di no.109 Pasar Pagi.

Pihak Ny.Kwok alias Cici yang dibantu kakaknya Kwok Kwet Ho bersikukuh mempertahankan rumah No. 109 Pasar Pagi tersebut. Alasannya, tidak ada masalah sengketa kepemilikan dengan siapapun.

“Karena selama lebih dari 40 tahun memang ditempati oleh adik saya Kwok Joen Fong yang tidak menikah dengan dokumen alas hak kepemilikan yang jelas dan lengkap,” ungkap kakaknya, Kwok Kwet Ho, Rabu (7/8/2024) malam di sebuah café di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. “Besok kita lapor pidana ke Polisi,” lanjutnya.

Lelaki berkepala plontos barkaus warna orange ini membeberkan alas hak rumah adiknya tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Rumah Atas Tanah Sewaan no. 19 tahun 1979 dengan notaris J.L. Waworuntu antara penjual Tuan Anwar Budi Santoso dahulu bernama Bee Kok An dengan Ny. Mirawati.

Alm. Ny. Mirawati menikah secara agama dengan Kwok Kwet Ho atau dikenal dengan “Pak Chandra” dan mempunyai anak kandung bernama Caroline Rosita K yang lahir di Jakarta, 12 Maret 1974. Sedangkan Ny.Kwok Joen Fong adalah adik kandung dari Kwok Kwet Ho dan tidak pernah menikah atau tidak bersuami.

Selama dua hari berturut-turut tanggal 30-31 Juli 2024 pihak YLBH Galang Kemajuan Indonesia melakukan intimidasi, anarkis, premanisme, pengrusakan, penyerobotan, dan pembongkaran sampai mau menguasai rumah tua jalan Pasar Pagi No.109 kelurahan Roa Malaka tersebut.

Demi mempertahankan haknya dan memperjuangkan keadilan, pihak keluarga Ny. Kwok Joen Fong sebagai korban meminta bantuan aparat kepolisian setempat, baik itu menghubungi hotline 110 dan kantor Polsek Tambora, kantor Polresta Jakarta Barat bahkan sampai menghubungi nomor whatsapp Jatanras Polda Metro Jaya dan nomor whatsapp Patroli Presisi.

Berkat kehadiran Kapolsek Tambora pada 31 juli 2024 sore hari, aksi premanisme, intimidasi, pengrusakan, pembongkaran rumah jalan Pasar Pagi No. 109 Roa Malaka tersebut dapat dihentikan. Walaupun sebelumnya pada 30-31 Juli 2024 di pagi harinya aparat polisi sudah hadir namun tidak mampu menghentikan tindakan premanisme tersebut.

Tetapi yang sungguh disayangkan, tidak adanya penindakan yang tegas ataupun penangkapan terhadap orang-orang yang secara jelas-jelas dan kasat mata nampak melakukan tindakan premanisme dan pengrusakan terhadap aset milik orang lain. Malah terkesan adanya pembiaran. *