Bahlil Lahadalia Ungkap Bisa Ambil Alih Kementerian Lain, Kok Bisa?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini memiliki banyak wewenang, termasuk mengambil alih wewenang dari kementerian lain.
Pernyataan ini disampaikan saat acara serah terima jabatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM baru, Rosan Roeslani, di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, pada hari Senin (19/8). Bahlil sendiri telah menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Bahlil menceritakan bahwa ketika pertama kali menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, wewenang instansi tersebut masih terbatas. Namun, seiring berjalannya waktu, wewenangnya semakin bertambah.
Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) itu bahkan menyebut bahwa ada kebijakan di beberapa kementerian yang telah diambil alih.
“Ada Kementerian ESDM, sebagian kewenangannya diambil Kementerian Investasi. Ada sebagian (kebijakan) di Kementerian Keuangan, tax holiday, tax allowance,” kata Bahlil.
Salah satu kebijakan di Kementerian ESDM yang diambil alih oleh Kementerian Investasi/BKPM adalah terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, Bahlil juga menyebut bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah mengambil alih kebijakan dari Kementerian Kehutanan.
“Jadi kalau dikumpul sebenarnya kewenangan Kementerian Investasi sudah lebih besar dari pada kementerian induk. Itu terjadi karena kerja sama teman-teman, saya hanya menjadi koordinator saja,” jelas Bahlil kepada para jajaran Kementerian Investasi/BKPM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM baru dalam Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/8).
Rosan akan menggantikan posisi Menteri Investasi yang sebelumnya dipegang oleh Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengangkatan Rosan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan