Kasus Perundungan Profesi Dokter, Kemenkes Tegas Lakukan Ini
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengeluarkan permintaan agar semua bentuk perundungan dalam dunia kedokteran dapat dihentikan dengan segera.
Dante menyatakan bahwa profesi dokter yang dianggap mulia seharusnya tidak tercemar dengan tindakan perundungan di berbagai tingkatan. Menurutnya, semua pihak dalam dunia kedokteran seharusnya memiliki hati yang bersih dan karakter yang baik.
“Budaya ini (perundungan) budaya yang tidak baik. Dokter itukan profesi mulia, harusnya berhati bersih dan ini dimulai saat mereka melakukan pendidikan,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/8).
“Kita sudah membentuk karakter-karakter yang baik dari mulai mereka pendidikan S1 dan ini seharusnya dilanjutkan karakter-karakter yang baik ini,” imbuhnya.
Dante menegaskan bahwa mereka akan melakukan perbaikan menyeluruh di semua perguruan tinggi dan rumah sakit untuk mencegah terjadinya perundungan di masa depan.
“Kita tindaklanjuti bukan saja di Undip tetapi di seluruh fakultas kedokteran, di seluruh sebagai rumah sakit penyedia untuk pendidikan PPDS. Maka proses-proses bullying ini harus kita hapuskan,” tuturnya.
Di sisi lain, Dante menyebutkan bahwa Kemenkes telah menyerahkan proses investigasi mengenai kasus mahasiswi PPDS Undip kepada pihak kepolisian. Setelah proses ini selesai, Kemenkes akan menetapkan sanksi bagi pelaku perundungan.
“Sekarang prosesnya sudah kami serahkan ke kepolisian, kepolisian sedang melakukan investigasi nanti kesimpulan dari kepolisian setelah melakukan investigasi tentu akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menghentikan program studi anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, menyusul insiden peserta didik PPDS yang diduga menjadi korban perundungan hingga menyebabkan kematiannya.
Keputusan untuk menghentikan program studi anestesi FK Undip dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan