Kolombia Kecam Genosida di Gaza : Ekspor Batu Bara Ke Israel Dihentikan
RAKYAT NEWS, BOGOTA – Presiden Kolombia Gustavo Petro telah memutuskan untuk menghentikan sepenuhnya ekspor batu bara ke Israel. Keputusan ini diambil untuk mencegah penggunaan batu bara Kolombia dalam tindakan kekerasan terhadap anak-anak di Gaza.
Pada hari Senin, Presiden Petro menandatangani dekrit yang melarang ekspor batu bara ke Israel. Belumgapan oleh Bloomberg, Presiden Kolombia menuduh bahwa Israel menggunakan batu bara dari Kolombia untuk membuat bom yang digunakan dalam serangan terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak.
Sejak awal konflik di Gaza, Presiden Kolombia telah secara terbuka mengkritik Israel atas tuduhan genosida dan telah meminta komunitas internasional untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Netanyahu.
Pada akhir Februari, Petro mengumumkan penangguhan pembelian senjata dari Israel setelah insiden tragis di Gaza di mana 118 warga Palestina tewas saat menunggu bantuan di Jalur Gaza utara.
Selain itu, pada bulan Mei, Petro juga mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel dan menyerukan tindakan aktif dari negara-negara di seluruh dunia terhadap situasi di Gaza.
Israel adalah salah satu pembeli terbesar batu bara dari Kolombia, dengan nilai ekspor mencapai 450 juta dolar AS pada tahun 2023.
Pada bulan Juni, Presiden Gustavo Petro kembali memperkuat kebijakan dengan menangguhkan ekspor batu bara ke Israel sebagai respon terhadap operasi militer Israel di Gaza yang dianggap melanggar hukum internasional.
”Kami akan menghentikan penggunaan batubara. ekspor ke Israel sampai genosida berhenti,” demikian pesan singkat yang disebarkan presiden di jejaring media sosial tersebut disertai tautan surat keputusan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Pariwisata.
Kolombia telah mengekspor batu bara senilai 350 juta dolar AS ke Israel antara Januari hingga Agustus 2023.
Keputusan tersebut akan mulai berlaku dalam lima hari setelah pengumuman, dan menyatakan bahwa ekspor batu bara akan dihentikan sampai Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah tindakan sementara terkait situasi di Gaza.
Sebelumnya, ICJ telah meminta Israel untuk menahan operasi militer di Rafah, Gaza selatan.
“Keputusan tersebut akan berlaku sampai perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dalam Proses penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza sepenuhnya dipatuhi oleh Israel,” bunyi pernyataan tersebut.
Perintah tersebut akan terus berlaku hingga semua perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ terkait kasus kejahatan genosida di Jalur Gaza sepenuhnya diindahkan oleh Israel.
“Situasi kemanusiaan yang memburuk merupakan risiko bagi perdamaian dan keamanan internasional dan, akibatnya, merupakan masalah yang mempengaruhi keamanan nasional”, Kolombia menjelaskan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan