Makassar, Rakyat News – Uji publik yang digelar pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait Perwali nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga ketua (RW) di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Selasa (17/1/2017).

Salah satu yang banyak diperbincangkan yakni tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik menjadi ketua RT/RW

Anggota DPRD Kota Makassar, Rahman Pina mengukapkan tidak diperbolehkannya pengurus partai sebagai Ketua RT/RW akan menimbulkan banyak masalah di masyarakat.

“Jangan membatasi warga berpolitik, masa ketua RT/RW dilarang, sedangkan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda)” katanya

Dilain tempat, legislator Makassar, Supratman menjelaskan rujukan yang digunakan dalam Perwali tidak berlaku.

“Perwali merujuk pada mendagri sedangkan mendagri merujuk pada UU nomor 32 tahun 2011 tentang pelarangan pengurus partai ikut perpastisipasi. Tapi sekarang sudah diganti menjadi nomor 23 tahun 2014 tidak ada yang pembatasan pengurus partai” katanya. (aa)