Kronologi Kerusuhan di Pasar Butung : Konflik Pengelola Berakhir Luka
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Waijayanto mengonfirmasi peristiwa kerusuhan di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (22/8/2024) malam.
Ia mengatakan menerima laporan tentang kerusuhan sekitar pukul 21.30 Wita.
“Jadi memang betul semalam ada ricuh dan juga cekcok dan dorong-dorongan sekitar kurang lebih 30-45 menit,” kata Restu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Akibat kerusuhan tersebut, dua orang mengalami luka. Mereka telah melaporkan kejadian itu setelahnya.
“Yang melapor saat ini ada dua orang sebagai korban, luka di bagian hidung dan kepala ada benjol dia dilempari kayu dan mungkin terkena lemparan kursi atau ember,” tuturnya.
Restu menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi karena mantan pengelola tidak menerima pihak baru mengelola pusat grosir terbesar di Indonesia bagian timur.
“Pengelola lama dia masih mengelola pasar pasca-putusan eksekusi (kepengelolaan Pasar Butung oleh Pengadilan Negeri Makassar) dengan dalih mereka masih ada upaya perlawanan hukum tapi kan sudah dieksekusi oleh pengadilan dan dinyatakan tidak sah untuk mengelola lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Restu menyebutkan bahwa pihak pengelola baru yang telah dinyatakan menang dalam eksekusi belum mengambil alih pengelolaan pasar.
“Makanya tadi malam dia mau mengelola pasar dan merapikan kembali karena mereka sudah dinyatakan yang sah dan menang, mereka memasukkan sekuriti dan lain-lain, di situlah terjadi bentrok ketika petugas pengamanan dari pengelola lama dia menolak untuk diambil alih oleh pengelola baru,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Restu mengatakan bahwa kondisi Pasar Butung setelah kerusuhan telah kembali tenang dan pedagang sudah mulai berjualan kembali.
“Kondisinya sudah kondusif dan semalam juga anggota cek langsung, ada beberapa yang membuat laporan tidak menyenangkan dan lain-lain,” tandas dia.
Sebelumnya, terjadi sengketa antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andri Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan terkait pengelolaan Pasar Butung.
Eksekusi pengelolaan Pasar Butung dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor 83/Pdt.G2019/PN MKS, pada Senin (5/8/2024).
Kantor pengelola Pusat Grosir Pasar Butung terletak di Lantai 2 Blok K/20 dan Lantai 3A sebagai kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan