RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan komitmen untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024.

KPU sedang mempersiapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam Pasal tersebut diatur bahwa usia minimum calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Wakil Walikota sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Pasal tersebut akan diubah sesuai Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yang tetap menetapkan usia minimum calon Gubernur 30 tahun dan calon Wali Kota/Bupati 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dalam Pasal tersebut diatur bahwa usia minimum calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Wakil Walikota sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Pasal tersebut akan diubah sesuai Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yang tetap menetapkan usia minimum calon Gubernur 30 tahun dan calon Wali Kota/Bupati 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” sebutnya.