RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah berdampak pada keputusan partainya terkait calon yang akan didukung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Huda menyatakan bahwa perubahan tersebut akan didiskusikan dan diputuskan dalam Muktamar ke-6 PKB di Bali pada 24-25 Agustus mendatang.

“Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota,” kata Huda di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Sabtu (24/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Walau begitu, Huda menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak akan mengubah secara signifikan calon yang telah didukung oleh PKB dalam Pilkada 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan keputusan PKB akan tercantum dalam rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan hasil Muktamar.

“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal nanti dua-duanya kita lihat nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan akan mematuhi keputusan MK terkait gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Putusan nomor 60 akan menyesuaikan ambang batas parlemen sesuai dengan jumlah pemilih di suatu wilayah, sementara putusan nomor 70 menetapkan bahwa syarat usia untuk maju sebagai calon kepala daerah harus minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.