RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pekerja di Australia kini berhak menolak panggilan telepon, email dan kontak lainnya dari perusahaan jika di luar jam kerja.

Hal ini berkat undang-undang baru yang memberikan hal kepada para pekerja untuk tidak diusik urusan pribadinya untuk urusan pekerjaan jika di luar jam kerja.

Dilansir dari Reuters, aturan tersebut berlaku mulai Senin (26/8/2024) ini. Undang-undang itu juga menjamin para buruh tidak dapat dihukum oleh perusahaan jika menolak telepon maupun email di luar jam kerja.

Kelompok yang mendukung Undang-undang itu menilai aturan tersebut memberikan kepercayaan diri kepada buruh. Pasalnya, para buruh kerap diusik oleh panggilan kantor di luar jam kerja.

Kebiasaan itu menjadi tren usai pandemi covid-19. Maklum, pola kerja work from home (WFH) disinyalir membuat perusahaan sewenang-wenang kepada buruh meski jam kerja telah usai.

Profesor dari Universitas Teknologi Swinburne, John Hopkins, mengatakan saat ini penerima telepon dari perusahaan di luar jam kerja seolah menjadi hal normal. Padahal, sebelum ada teknologi digital, perusahaan tidak berhak mengganggu karyawan di luar jam kerja.

“Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya,” ujarnya.

Menurut survei Australia Institute, warga Negeri Kangguru bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada 2023. Dengan terbitnya Undang-undang baru itu, menempatkan Australian dalam kelompok kecil negara yang memiliki aturan serupa.

Aturan serupa telah diterapkan oleh Prancis sebelumnya. Di negara itu, perusahaan yang melanggar mendapatkan sanksi denda.