RAKYAT.NEWS, NGAWI – Tim Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Ngawi menetapkan dan menahan tersangka korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa, (3/9/2024),

Berdasarkan pantauan media tersangka diperiksa dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.45 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani mengatakan tersangka diketahui Yayan Dwi Murdiyanto, ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi senilai total Rp 19.174.475.000,- Tahun Anggaran 2022.

“Tim penyidik sudah menetapkan dan menahan tersangka korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yakni Yayan Dwi Murdiyanto sebagai staf Sekwan DPRD Ngawi,” jelas Kajari Susanto Gani kepada awak media.

Hal ini Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dibawa ke RSUD Dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum tersangka dibawa petugas menuju Lapas Klas II B Ngawi.

Kemudian selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 September 2024 – 22 September 2024,” pungkasnya. (*)