RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan ditunda hingga periode anggota DPR RI berikutnya. Hal ini dikarenakan masa jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir meskipun Presiden Joko Widodo telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan.

“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni, mengutip Antara, Minggu (8/9/2024).

Sahroni, berpendapat bahwa hukuman penjara tidak cukup efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, prinsip ultimum remedium perlu diterapkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, meskipun perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan hal yang berbeda.

Sahroni juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi masih terjadi di berbagai tempat dan perlu dilakukan upaya untuk meminimalisir kerugian negara sambil memberikan efek jera kepada pelaku.

“Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggapnya sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia berharap RUU tersebut dapat segera diselesaikan oleh DPR.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).