RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo  (Jokowi) telah merilis aturan baru untuk usaha franchise atau waralaba dengan mewajibkan para pebisnis menggunakan produk lokal dan membuat laporan keuangan secara rutin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang ditandatangani oleh Presiden pada 2 September 2024.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi kriteria waralaba.

Kriteria tersebut meliputi memiliki sistem bisnis yang telah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, serta memberikan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba.

Sistem bisnis yang dimaksud mencakup standar operasional dan prosedur seperti pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, pengelolaan operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran.

Selain itu, untuk memenuhi kriteria bisnis yang telah memberikan keuntungan, usaha waralaba harus berjalan selama minimal tiga tahun berturut-turut dan menunjukkan keuntungan dalam laporan keuangan selama dua tahun terakhir.

“Laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian,” tulis  bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).

Dukungan berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba meliputi pelatihan, manajemen operasional, promosi, penelitian, pengembangan pasar, dan pembinaan lainnya. Aturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba.

Pada PP terbaru ini, juga diatur bahwa penyelenggara waralaba harus memprioritaskan penggunaan bahan baku lokal sesuai dengan Pasal 26 PP Waralaba.

Mereka juga diminta untuk melaporkan aktivitas bisnis waralaba setiap tahun sebelum tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut.

Selain itu, pemerintah mensyaratkan agar penyelenggara waralaba menggunakan logo franchise yang harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat dan terbuka.

Perubahan lain yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah baru ini adalah tentang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang kini tidak memiliki batas waktu berlaku. Sebelumnya, STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.