Perludem Minta Aturan Calon Tunggal Kalah Tak Ikut Pemilu Ulang Direvisi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, meminta DPR RI untuk menambahkan peraturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait larangan bagi calon tunggal yang kalah untuk ikut dalam pilkada ulang di tahun berikutnya.
“Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025,” ujar Usep, RabU (11/9/2024), mengutip Antara.
Contoh yang dijadikan referensi adalah pemilihan kepala desa dimana jika hanya terdapat calon tunggal, pemilih dapat menantang dengan menggunakan tanaman bambu sebagai simbol penolakan terhadap calon tersebut.
“Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi,” ujarnya.
Kasus serupa terjadi di Kota Makassar dimana calon tunggal yang kalah dalam pilkada ulang kembali mengalami kekalahan.
“Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi,” kata Usep.
Selain itu, dia juga mengusulkan penyederhanaan syarat pencalonan kepala daerah terutama dalam hal mendapatkan dukungan jalur independen dengan mengurangi persentase dukungan yang diperlukan.
“Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus,” pungkasnya.
Pada Selasa (10/9), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati bahwa apabila kotak kosong memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2025 melawan calon tunggal, maka akan diadakan pilkada ulang.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (10/9/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan