RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sampai hari ini, nasib para Pekerja Rumah Tangga (PRT) tak kunjung mendapat kejelasan dari negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah bergulir selama 20 tahun, diabaikan.

Namun, dalam waktu dekat, DPR bakal mengesahkan Undang-Undang Wantimpres. Hal itu sangat disayangkan dan menjadi kekecewaan bagi para PRT.

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk sejenak memikirkan nasib para PRT agar memberikan perlindungan.

“Presiden bisa mengegoalkan semua agenda politiknya melalui DPR melalui Koalisi KIM Plus, (tapi) mengapa nasib PRT yang terlunta-lunta tidak menjadi perhatiannya? Kami minta Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk pengesahan UU PPRT sebelum lengser dari kepresidenan,” kata Fanda Puspitasari dari GMNI dalam keterangan yang didapat Rakyat News, Kamis (12/9/2024).

Para PRT berkumpul di hadapan gedung DPR RI hari ini, Kamis (12/9/2024), untuk berdemonstrasi atas kekecewaan mereka terhadap DPR yang belum mengesahkan RUU PPRT sepanjang dua dekade ini.

Mereka memadati depan gedung DPR dengan membawa poster dan atribut yang bertuliskan “Kawal Sampai Legal.”

Diketahui bahwa PRT saat ini berjumlah 23 juta jiwa (data BPS 2022). Mereka kini dalam kondisi yang memprihatinkan dengan tingginya angka kekerasan terhadap PRT tanpa adanya perlindungan hukum.

“Apakah 23 juta PRT tiada bernilai? Sementara ini negara hukum yang menjamin kesetaraan martabat kemanusiaan tiap warga negara baik PRT maupun penguasa. Kami hanya bermodal tenaga yang kita pakai bekerja dan menuntut hak saya dan keluarga. Jangan diskriminatif ke rakyat jelata dong,” kata Jumisih dari Jala PRT.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari JALA PRT, SPRT Sapu Lidi, GMNI dan Emancipate, KPBI, KPI, Serikat Sindikasi, FSBPI, dll bersama para PRT melakukan aksi ini.