Mereka diberi imbalan sebesar Rp 300.000 setelah menandatangani kertas kosong tersebut dengan klaim bahwa tanda tangan tersebut akan mendukung demokrasi.

“Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani. Tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma diminta tanda tangan saja. Alasan yang diberikan dari pihak mereka katanya itu untuk dukungan demokrasi,” kata Jairi.

Jairi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.