RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengimbau bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk menunda aktivitas kampanye sebelum jadwal resmi kampanye ditetapkan.

“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, Sabtu (14/9/2024), mengutip Antara.

Puadi menjelaskan bahwa secara teknis, tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah untuk berinteraksi dengan masyarakat saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD).

Namun demikian, sebagai bentuk menjaga kesetaraan antarpeserta dalam kontes demokrasi, disarankan agar para calon menahan diri dari memanfaatkan kesempatan tersebut.

Penetapan jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan dan bakal pasangan calon diharapkan mematuhi jadwal tersebut untuk mengajak warga menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan tanggal 27 November mendatang.

“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa setelah bakal pasangan calon Pilkada 2024 ditetapkan oleh KPU, semua aturan yang berlaku akan mengikat bagi peserta pemilihan.

“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 sedang dalam tahap verifikasi administrasi bakal pasangan calon. Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah.

Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan di 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi ajang penting dalam dinamika politik lima tahunan di Indonesia.