RAKYAT NEWS, JAKARTA – Posisi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini sedang menjadi sorotan. Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo setelah dicabutnya jabatannya melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi adanya surat dari Arsjad Rasjid yang diterima pada Minggu (15/9).

“Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Ari menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara dan belum sampai ke tangan Presiden Jokowi.

“Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden,” katanya.

Ia menyatakan bahwa surat dari Arsjad akan segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi.

“Surat akan segera diproses lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, jabatan Ketum Kadin sedang menjadi kontroversi setelah Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Arsjad Rasjid, yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, menilai pengangkatan Anindya melalui Munaslub ilegal.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa perselisihan ini merupakan masalah internal Kadin dan telah diselesaikan melalui Munaslub.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada,” katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9).

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan dan putusan Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai Ketua Umum adalah keputusan mayoritas pengurus daerah.

“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini sendiri tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelasnya.

Menurutnya, pengurus Kadin akan ditetapkan oleh Keputusan Presiden setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.