RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dan Rancangan Undang-Undang Wantimpres, bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/6/2024).

“Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini. Iya [Kamis],” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, Selasa (17/9/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, RUU tersebut disahkan pada pertemuan tingkat satu yang dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Annas dan Menkumham, Supratman Andi Agtas, juga telah disepakati oleh sembilan fraksi di DPR, Senin (9/9/2024).

Namun, sejumlah fraksi menyampaikan catatan untuk rencana pengesahan RUU tersebut pada tingkat paripurna.

“Dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya pemimpin rapat.

“Setuju!”.

Terkait RUU Kementerian Negara, DPR mengusulkan presiden bebas mementukan jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian. Sementara, RUU Wantimpres yang disetujui di tingkat satu untuk dibawa ke Paripurna antara lain mengusulkan jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat.