MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kasus dugaan teror yang dilakukan sejumlah oknum TNI dari Kodam Hasanuddin terhadap keluarga Bappilu Gerindra, Harmansyah di Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan.

Meskipun penyelidikan oleh Denpom XIV/4 Makassar telah selesai, Kodam Hasanuddin belum memberikan penjelasan seksama terkait berapa lama masa penahanan oknum Serma AA serta aspek pidana yang menyangkut kasus ini.

Salah seorang petinggi Kodam Hasanuddin yang ditanya mengenai hal tersebut hanya membenarkan pelaku Serma AA telah ditahan

“Iya sudah ditahan” ungkapnya kepada Rakyat News.

Ditanya mengenai aspek pidana pelaku, ia hanya menyarankan insan media untuk menghubungi Kapendam demi informasi lebih lanjut.

Setali tiga uang, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Hasanuddin, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu membenarkan Serma AA telah ditahan.

“Sudah ditahan,” ungkapnya

Namun, ketika ditanya mengenai kelanjutan aspek pidana Serma AA, pelimpahan berkas perkara dari Polisi Militer ke Jaksa/Aspidmil/Oditur ? Apakah kemudian dilanjut proses yuridis di Pengadilan Militer (Dilmil) sampai vonis ? Tak dijawab dengan jelas oleh Kolonel Mangapul

Hal serupa untuk pertanyaan alasan pelaku Serma AA dianggap tidak memenuhi aspek pidana, Kolonel Inf. Mangapul tak memberi jawaban rinci

“Agar dimuat dengan rilis pemberitaan yg berimbang ya thanks,” elak Kolonel Mangapul sambil memberi info terlampir di tulisan ini

Pertanyaan berapa hari masa penahanan Serma AA, pihak Kodam Hasanuddin tak memberi jawaban detail berkenaan bahkan sampai berita ini dinaikkan.

“Ok monitor ya,” tutup Kolonel Mangapul ketika ditanya hal tersebut

Sementara itu, Rakyat News yang berusaha memperoleh info dari Jaksa Asisten Pidana Militer, Kolonel Laut Arif, apakah kasus ini ada tanda-tanda akan diteruskan ke Pengadilan Militer, mendapati respon berberbeda.

Jawaban Jaksa Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Sulsel menunjukkan belum ada tanda kasus yang menimpa saudara kandung oknum mentri aktif di kabinet Jokowi tersebut, telah mencapai perkembangan di pihaknya

“Kasus apa ini, nanti saya teruskan ke Pidmil,” terang jaksa S, salah satu rekan kerja Aspidmil Kolonel Laut Arif kepada Rakyat News.

Sementara itu, Rakyat News yang berusaha mengonfirmasi Harmansyah sampai berita ini dinaikkan belum memberi tanggapan terkait perkara yang menimpa keluarganya tersebut (Uki Ruknuddin)

——————————————–

Lampiran Keterangan Pers Kodam Hasanuddin terkait Serma SS yang dikirim Kapendam Hasanuddin Kolonel Mangapul Hutajulu:

Kepada Yth. Rekan rekan media yg saya banggakan :

Kami menyampaikan terkait dgn Hasil dari Proses Penyelidikan yg dilakukan oleh Denpom XIV/4 Makassar kepada ke 5 oknum anggota tsb, hal ini telah sesuai dengan ketentuan prosedur, mekanisme aturan hukum yg berlaku di lingkungan TNI.

Oleh karena *tidak adanya cukup bukti* utk dilanjutkan ke tingkat penyidikan maka Denpom XIV/4 Makassar telah menyerahkan ke 5 oknum anggota tsb kepada masing2 Ankumnya/Dansatnya agar dapat ditindaklanjuti oleh Ankum/ Dansat Ybs untuk memberikan Hukuman Disiplin kepada 1 org Oknum anggt dgn inisial Serma AA dan dilakukan penahanan serta mutasi jabatan.

Kemudian kepada 4 oknum anggota lainnya diberikan hukuman berupa Tindakan Disiplin, dan dilakukan pembinaan dan pengawasan secara melekat.

Hal ini tentunya telah sesuai dgn peraturan perundang undangan yg berlaku di lingkungan TNI.

Demikian rekan rekan media sekalian yg dapat kami sampaikan, terima kasih.