Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro
DDikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri (4/8/2021) penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021.
Begini syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yakni :
– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
– Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Bukan PNS/PPPK (ASN).
Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
– Bukan pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)