Tak cuma itu, temuan yang didapatkan selama proses verifikasi faktual berjalan, tidak sedikit berkas tertukar dengan daerah lain. Artinya untuk mengantarkan berkas tersebut ke daerah lain butuh beberapa hari lagi bisa sampai di tujuan.

Begitu pun masalah lainnya, banyak dukungan IYL-Cakka tiba-tiba langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tanpa ada bukti bisa dilampirkan penyelenggara apakah betul sudah melakukan verifikasi atau tidak sama sekali.

Padahal jika mengacu pada aturan di PKPU, penyelenggara tidak bisa langsung menggugurkan warga yang tidak ditemui. Sebab bisa meminta tim untuk menghadirkan, termasuk melalui fasilitas video call.

Dugaan “pembegalan demokrasi” juga nampak saat verifikasi berlangsung, tiba-tiba berkas yang tidak punya lampiran fotocopy KTP dinyatakan TMS. Sementara jika ada hal seperti itu, menjadi tanggung jawab KPU provinsi untuk memberikan garansi karena sudah menginput dan melalui proses verifikasi administrasi.

Selain itu, selama verifikasi faktual juga ditemukan adanya oknum penyelenggara yang mengaku sudah mendatangi warga. Padahal kenyataannya tidak pernah sama sekali. Seperti yang terjadi di Kota Palopo, warga mengaku tidak pernah didatangi atau dihubungi petugas verifikasi.

Begitu pun, LO yang diberi mandat secara resmi oleh IYL-Cakka melakukan pengawalan verifikasi juga dibeberapa daerah dilarang mendekat tanpa alasan yang jelas.

Lebih parah lagi, ada dugaan data IYL Cakka di bocorkan sebelum tahapan veirifikasi faktual berjalan. Seperti di Pangkep, sudah terbukti membuka dokumen sebelum verifikasi faktual.

Di samping rentetan itu, juga banyak yang mengaku dukungannya dicaplok oleh IYL-Cakka. Sementara saat ditelusuri di data resmi maupun Silon KPU, yang bersangkutan justru tidak terdaftar memberi dukungan.

Seperti dugaan rekayasa mengatasnamakan Bupati Selayar Basli Ali. Bahkan untuk kasus ini, tim IYL Cakka sudah melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, karena mencemarkan nama baik IYL-Cakka.