Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta.

Keempat pasangan calon yang telah melapor kini diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat guna memastikan pemilu yang jujur dan adil.