RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan bakal menyebar anggotanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk jumlah personil 2/3 dari sekitar 18 ribu dan nanti akan kita turunkan pada saat pelaksanaan pilkada, dari mulai Provinsi sampai dengan polres-polres jajaran,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, Kamis (3/10/2024), mengutip Tribun Timur.

Polda Sulawesi Selatan bakal menindak tegas polisi yang tidak netral dalam Pilkada kali ini.

“Kita tindak ada aturannya, jadi polisi harus bertindak sesuai pedoman UU no 2 tahun 2002 pasal 78 tentang netralitas polri,” ungkapnya.

“Juga diatur juga di dalam peraturan kepolisian tentang kode etik profesi polri pasal 4, itu harus ditaati, kalau ada yang melanggar ada aturan dan mekanismenya,” lanjutnya.