RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Apiaty K Amin Syam, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengajak masyarakat dan pemerintah kota untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, pada Sabtu (18/5/2024).

Apiaty menjelaskan bahwa keamanan dan kedamaian Kota Makassar dapat terwujud dengan syarat bahwa masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban. Begitu pula dengan pemerintah yang harus memahami implementasi aturan tersebut.

“Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujar Apiaty.

Sebagai seorang legislator dari Fraksi Golkar, Apiaty menekankan pentingnya penerapan sanksi-sanksi yang ada dalam Perda. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa was-was bagi mereka yang melanggar ketertiban.

“Sekarang ini masih ada saja yang menganggu kenyamanan warga. Makanya itu perlu sanksinya harus tegas, kan ada dalam perda,” ujarnya.

Satpol, kata Apiaty, selaku penegak perda juga harus paham tugasnya. “Jika perda ini dijalankan dengan baik, maka warga bisa nyaman dalam beraktivitas,” tukas Apiaty.

Sementara itu, Mayor Infanteri Dewa Putu Gede juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertugas untuk membantu menjaga ketertiban umum.

“Kalau perda ini ada poin-poin yang mengatur ketertiban umum. Sama juga dengan kami yang bertugas untuk kenyamanan hidup masyarakat,” ujar Kasi Ter Kodim 1408/Mks.

“Kalau kita biasanya kita lihat paling banyak saat ini itu di jalan yang bermasalah. Apalagi kan banyak pengendara meresahkan,” tambahnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum Polrestabes Makassar, Afriyanti Firman, yang juga turut menjadi narasumber dalam acara tersebut. Afriyanti menjelaskan bahwa konsep ketertiban umum sebenarnya sama dengan menjaga keteraturan di dalam sebuah rumah tangga.

“Seperti di rumah tangga, di masyarakat juga harus punya tata tertib. Tapi ini kan skalanya besar,” katanya.

Dengan suara yang sejalan dengan Apiaty, Afriyanti juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsep ketertiban umum.

“Seperti juga banyak manusia berbagai macam karakter, sehingga biasa terjadi konflik. Nah perda ini disosialisasikan bahwa ini ada perda yang seperti ini untuk menjaga ketertiban,” tukasnya. (*)

YouTube player