Sekretariat DPRD Makassar Membahas Peraturan Pengelolaan Rumah Kost
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada hari Sabtu (18/5/2024).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Remon Hardian, Ahmad Surya, dan Aurelia Ramadhia Lumentut.
Menurut Remon Hardian, penting untuk menyebarkan regulasi ini karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang aturan pengelolaan rumah kost. Banyak rumah kost yang belum memiliki izin dan beroperasi tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya.
Remon menekankan agar rumah kost tidak menjadi tempat tinggal yang merusak kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kost untuk mematuhi peraturan yang tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Di antara ketentuan yang harus dipatuhi adalah memiliki izin pengelolaan rumah kost, menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar kost, serta menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.
Sementara itu, Ahmad Surya menyampaikan pentingnya tata tertib dan jadwal kunjungan di rumah kost. Pengelola juga dituntut untuk melaporkan jumlah penghuni atau identitas mereka setiap tiga bulan sekali ke tingkat kelurahan atau RT/RW terdekat.
Selain itu, pengelola harus memberikan pengarahan kepada penghuni agar aktif dalam kegiatan masyarakat di sekitar, dan bukan hanya itu, penghuni juga wajib mematuhi aturan administratif yang berlaku.
Penghuni juga diharapkan ikut serta dalam kegiatan sosial masyarakat, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, mendukung keamanan dan ketertiban, serta menghormati adat istiadat di sekitarnya serta patuh terhadap semua peraturan yang diberlakukan oleh pemilik rumah kost.
“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan