RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo, mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Mariso, agar selalu menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga setempat.

Pesan tersebut disampaikan ketika ia sedang melakukan sosialisasi penyebaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan perlindungan masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, pada hari Senin (20/5/2024).

“Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayahta’ bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Menurut Legislator Makassar yang sudah memegang jabatan tiga periode tersebut, saat ini semua area di Kecamatan Mariso sudah mulai diatur secara bertahap dan sudah mulai keluar dari status area yang tidak teratur.

“Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait, pemerintah hingga aparat bisa bekerjasama dalam menjaga wilayahnya masing-masing, karena situasi yang aman dan nyaman itu dimulai bagaimana warganya sadar akan menjaga lingkungannya,” urainya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, M. Ikhsan, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah membentuk 153 orang Linmas yang akan langsung dikordinasikan oleh Satpol PP Kota Makassar. Mereka akan ada di setiap Kelurahan untuk melakukan pengawalan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

“Program kita di Satpol PP saat ini ada tujuh sampai delapan anggota kita yang disiapkan stand by setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kita harap di wilayah masing-masing semua bisa berkolaborasi dengan warga,” cetusnya.