“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucap Ichsan.

Namun demikian, tambah Ichsan, keberadaan Perda Tentang Perlindungan Guru tidak boleh membuat para guru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang terhadap siswa. Dengan adanya payung hukum tersebut, guru juga harus mematuhi aturan dan berlaku adil terhadap peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)