RAKYAT NEWS, MAKASSAR – HM Yunus, seorang Anggota DPRD Kota Makassar, mengadakan sesi penyebaran informasi mengenai produk hukum daerah, yakni sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, pada Sabtu (25/5/2024).

Dalam acara tersebut, terdapat dua narasumber yang membahas Perda Perlindungan Guru, yaitu Akademisi Ichsan dan Tokoh Masyarakat Syamsuddin Gani, serta peserta yang berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.

Menurut Yunus, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan tahun sebelumnya. Sosialisasi mengenai hal ini dianggap sebagai tantangan bagi setiap anggota DPRD Kota Makassar, di mana mereka harus menyebarkan informasi regulasi tentang Perlindungan Guru kepada masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Yunu

Sebagai seorang politisi Hanura di Makassar, Yunus menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk mengurangi dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap guru, termasuk ancaman dan diskriminasi di Kota Makassar, sehingga para guru merasa lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun karena komitmen kita yerhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” Lanjut Yunus.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Ichsan, menjelaskan bahwa Perda ini dibentuk karena sering kali siswa melaporkan guru ke polisi atas kasus dugaan perlakuan kasar tanpa bukti yang cukup. Oleh karena itu, dibutuhkan Perda khusus tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucap Ichsan.

Namun demikian, tambah Ichsan, keberadaan Perda Tentang Perlindungan Guru tidak boleh membuat para guru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang terhadap siswa. Dengan adanya payung hukum tersebut, guru juga harus mematuhi aturan dan berlaku adil terhadap peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)