RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kasrudi telah mengadakan kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (1/6/2024) di Hotel Grand Imawan Makassar sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi terkait peraturan tersebut.

Dalam acara tersebut, Kasrudi menekankan betapa pentingnya pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Makassar sebagai kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun memerlukan perawatan di rumah sakit, agar dapat menghubunginya secara langsung tanpa perantara.

“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.

Kasrudi juga memaparkan bahwa pemerintah kota Makassar saat ini memiliki rumah sakit yang dapat menjadi rujukan bagi para warga.

Beliau menyoroti berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh pemerintah kota untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lancar.

Ia juga menekankan pentingnya informasi terkait rumah sakit terdekat dari tempat tinggal masyarakat agar pelayanan kepada warga dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

“Saat ini juga pemerintah kota sudah menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan Dottorotta’ 112 untuk mengakses hingga mobil listrik yang menyasar lorong-lorong,” pungkasnya. (*)