RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahruddin Said, mengadakan penyuluhan tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Continent Makassar, Jl Adiyaksa, pada Sabtu (8/6/2024).

Sahruddin Said menyatakan bahwa banyak masyarakat yang masih belum memahami aturan terkait ruang terbuka hijau (RTH).

Ia menyoroti pentingnya menjalankan aturan 30 persen RTH di setiap daerah, terutama di Kota Makassar, dengan baik dan mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku.

“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujar Ajid sapan akrabnya.

Mengatur RTH di Kota Makassar, menurutnya, akan memberikan banyak manfaat.

“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ikhwan Idham menyampaikan bahwa aturan dan regulasi mengenai RTH dapat menjadi sarana interaksi sosial bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu menjaga penggunaan ruang terbuka hijau guna menciptakan lingkungan yang sejuk dan udara yang bersih.

“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” pungkasnya. (*)