RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Irwan Djafar, seorang Anggota DPRD Kota Makassar, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk menyebarkan informasi mengenai Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Town Makassar pada Rabu (12/6/2024).

Irwan Djafar menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting bagi masyarakat agar Rencana Pembangunan di Kota Makassar dapat dipublikasikan dan diketahui oleh semua pihak.

Transparansi dalam pelayanan dan pembangunan daerah menjadi hal yang ditekankan.

“Pembangunan daerah ini suatu proses usaha yang sistematis untuk memanfaatkan sumber daya dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan akses pelayanan publik,” jelasnya.

Irwan Djafar juga menjelaskan bahwa RPJMD adalah hasil kajian DPRD yang harus sejalan dengan upaya pembangunan di Kota Makassar.

“Karena pada dasarnya RPJMD ini menjadi acuan sebagai pedoman untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,” paparnya.

Di sisi lain, Luqmanul Halim sebagai narasumber menekankan bahwa Perda RPJMD berperan sebagai instrumen kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan otonomi daerah.

“Karena yang paling tahu sebuah daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri sehingga harus diatur dengan aturan khusus,” katanya. (*)