RAKYAT NEWS, MAKASSAR  – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027.

Prosesi pelantikan tersebut digelar di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (9/10/2024). Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, serta Sekprov Sulsel Jufri Rahman.

Mereka yang dilantik masing-masing Nasruddin alias Rudhy, Hamka, Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Marselius Gusti Palumpun, Ahmad Kaimuddin Ombe, serta Poppy Trisnawati.

Pelantikan yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel itu tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI, yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut.

Secara detail, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang ada.

“Nah, sekarang secara administratif DPRD telah mengirimkan tujuh nama, kemudian gubernur memproses secara administratif. Jadi ini ada teori hukumnya keputusan yang sifatnya deklaratorif. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” kata Prof Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.

Untuk diketahui, tujuh komisioner KPID Sulsel yang dilantik tersebut berasal dari latar belakang yang beragam. Salah satunya eks Jurnalis Celebes TV dan Celebesmesia.id Nasruddin.

Rudhy, sapaan akrabnya mengatakan salah satu tugas yang ada di depan mata saat ini adalah menghadapi Pilkada serentak 2024.

Tentu tugas komisioner KPID Sulsel kedepan menerut mantan jurnalis Tribun Timur ini adalah menjaga agar isi siaran di lembaga penyiaran baik di TV maupun radio harus memenuhi aspek keadilan, transparansi, dan edukatif dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat, khususnya di Pilkada serentak.

“Kita ingin memastikan masyarakat mengkonsumsi informasi yang sehat sesuai UU dan regulasi yang ada. Bahwa informasi yang diperoleh kredibel dan bermanfaat,” kata Rudhy, Kamis (10/10/2024).

Hal itu juga bertujuan sebagai upaya mengawal proses Pilkada yang adil dan transparan.

Mantan Redaktur pelaksana (Redpel) Koran harian Rakyat Sulsel ini menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak tidak hanya tanggungjawab KPU, Bawaslu, Dewan Pers serta paslon yang berkompetisi.

Tetapi hal itu juga menjadi tanggungjawab KPI, sebagai lembaga yang mengatur penyiaran.

Untuk itu hal utama yang dilakukan adalah bagaimana masyarakat dalam menerima informasi dan pesan yang disebarluaskan lembaga penyiaran sehat, tidak mengandung hoax dan sebagainya. Tetapi harus mendidik.

Olehnya, KPID bersama lembaga penyiaran dapat membangun kesepahaman mengenai batasan dan aturan yang harus diikuti oleh media penyiaran selama proses Pilkada berlangsung. (*)

YouTube player