RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dinilai banyak pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum penggugat Dimas Satriawan mengatakan gugatan Munas XI Golkar sementara berlangsung dan hari ini jadwal perdana sidang gugatan yang dianggap Anggaran Dasar Partai Golkar.

“Gugatan ini sementara berlangsung, hari ini sidang pertama gugatan yang telah ajukan sebelumnya,” kata Dimas di PN Jakarta Barat, Kamis (10/10/2024).

Lanjut ia mengatakan menggugat Munas Golkar pada bulan Agustus 2024 karna tidak sesuai dengan AD/ART mestinya Munas dilaksanakan setiap lima tahun atau sesuai jadwal pada bulan Desember 2024.

“Kami meminta kepastian hukum AD/ART Partai Golkar dari Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 Munas diselenggarakan di bulan Desember bukan bulan Agustus,” ungkapnya.

Tidak langsung Munas kata Dimas menurutnya jika mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar bisa dilakukan dengan cara lain yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sesuai Pasal 59 dalam AD/ART Partai Golkar.

Munaslub merupakan forum yang diadakan secara luar biasa untuk membahas hal-hal mendesak yang tidak dapat ditunda hingga Musyawarah Nasional (Munas).

“Didalam gugatan ini kami hanya meminta semuanya tunduk dan patuh pada AD/ART, Kalaupun ada yang berubah tidak langsung Munas tapi bisa dilakukan dengan cara munaslub sesuai dengan Pasal 59 dalam AD/ART Partai Golkar,” ujarnya.

Diketahui Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar, melanjutkan masa jabatan Airlangga Hartarto hingga Desember 2024. Namun, pada 15 Agustus 2024, Agus Gumiwang mengeluarkan SK terkait kepanitiaan Munas, dan Munas tersebut digelar pada 20-21 Agustus 2024, yang menghasilkan terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum baru.