RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dua kapal keruk berbendera Singapura telah ditemukan mencuri pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.

Kedua kapal tersebut dapat mengambil sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu 9 jam atau 100.000 meter kubik dalam sebulan. Upaya pencurian ini berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan bahwa kapal MV YC 6 dengan ukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan ukuran 8559 GT diduga melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam pernyataan resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (13/10/2024).

Nakhoda kapal mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia dan bahkan dapat melakukan hingga 10 kali perjalanan bolak-balik dalam sebulan tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk operasi mereka, hanya memiliki ijazah nakhoda dan akta kelahiran sebagai dokumen.

Kapal penghisap pasir tersebut membawa 10 ribu meter kubik pasir dan membawa 16 anak buah kapal (ABK), termasuk 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut digunakan sebagai landasan hukum dalam upaya Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” katanya.

Ipunk memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lain sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” tegasnya.