RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa debat publik pertama dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diselenggarakan di Makassar.

Hanya 100 orang dari tim pasangan calon (paslon) yang diizinkan untuk hadir dalam debat.

“Jadi kita sudah desain masing-masing tim paslon itu mengundang 100 orang timnya. Ditambah dengan forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, aktivis NGO, penggiat demokrasi, termasuk dengan penyelenggara Bawaslu,” ujar Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain, dikutip dari detiknews, Senin (14/10/2024).

Hasruddin menyatakan bahwa mereka sedang merancang agenda debat, termasuk penentuan tema debat pertama dan pemilihan panelis.

“Rundown-nya itu per hari ini kita baru mau berdiskusi dengan komisioner. Ada 3 yang ditetapkan itu, pertama tema besar dulu, kemudian menetapkan panelis, panelis yang membuat sub tema,” ujarnya.

Debat Pilgub Sulsel direncanakan akan berlangsung selama 150 menit pada 28 Oktober dengan terdiri dari 6 sesi.

“Enam sesi, seragam semua ini. Sesi pertama, pembukaan termasuk penyampaian visi misi. Sesi kedua, pendalaman dari tim Paslon 1 kemudian pendalaman tim Paslon 2, tapi ini masih bisa berubah. Yang jelas masing-masing mendapat kesempatan satu kali pendalaman,” katanya.

Selain itu, sesi empat dan lima akan diisi dengan sesi tanya jawab antar paslon, sementara sesi keenam adalah kesempatan untuk pernyataan penutup dari masing-masing paslon.

Tempat debat publik tersebut masih dalam proses penentuan untuk mencari lokasi yang representatif dan rencananya akan disiarkan oleh tiga lembaga penyiaran.

“Lokasi di Makassar untuk debat pertama ini. Kita belum tetapkan tempatnya, yang jelas di hotel itu. Venue yang disiapkan lokasi itu adalah venue yang disiapkan oleh lembaga penyiaran pemenang proses pengadaan,” katanya.

KPU juga masih dalam proses seleksi 7 panelis yang berasal dari kalangan akademisi, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat.

“Kalau sudah ada nanti kita akan umumkan. Paling lambat sebelum ada lembaga penyiaran, paling lambat tanggal 18 Oktober,” katanya.