Makassar, Rakyat News – Tiga tahun delapan bulan menjabat sebagai Walikota Makassar, harta kekayaan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto meningkat drastis. Hal ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Danny Pomanto, yang dirilis melalui situs kpk.go.id.

Berdasarkan LHKPN tersebut, harta kekayaan Danny mencapai Rp79, 732 miliar. Sementara tahun 2013 lalu, saat Danny maju di Pilwali Makassar, Danny hanya melaporkan harta kekayaan ke KPK sebanyak Rp32,5 miliar. 

Jika dibandingkan, saat Danny resmi menjabat sebagai Walikota Makassar mulai tanggal 8 Mei 2014 lalu, harta kekayaannya mengalami peningkatan yang cukup drastis. Yakni, Rp47, 5 miliar. Jika dirata- ratakan, dalam sebulan, peningkatan harta kekayaan Danny mencapai Rp 1,068 miliar. 

Atau, dalam sehari, walikota berlatar belakang arsitek itu bertambah harta kekayaanya sekira Rp 35,6 juta.

Pengamat Pemerintahan, Lukman Irwan, yang dikonfirmasi terkait peningkatan harta kekayaan Danny, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, kaget dengan pertambahan harta kekayaan bakal calon pendamping Indira Mulyasari di Pilwali Makassar 2018 itu.

Jika betul LHKPN yang dilaporkan Danny Pomanto tahun 2013 lalu, dan LHKPN 2018, Lukman menilai pertambahan kekayaan Danny tidak wajar. 

Sehingga patut diduga pertambahan harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak tidak wajar dengan penghasilan walikota. 

“Pertambahan kekayaan Danny dalam waktu tiga tahun lebih menjabat, tidak rasional. Di atas seratus persen,” ungkap Lukman.

Lukman menambahkan, dengan adanya laporan kekayaan yang tidak rasional tersebut, menjadi catatan bagi KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencermati sumber penghasilan Danny Pomanto.

“Jangan sampai bersumber dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lainnya. Karena, sekali lagi pertambahan lebih dari seratus persen dalam waktu tiga tahun lebih tidak wajar. Perlu dicermati oleh KPK dan PPATK” tandasnya.

Pendapatan dan tunjangan jabatan pejabat negara, seperti walikota dan wakilnya, telah diatur dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 168 tahun 2000. Khususnya pada pasal 4 ayat 1.

Sementara dalam PP No 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa wali kota dan wakilnya memperoleh hak intensif realisasi pajak daerah.

Untuk wali kota, setiap bulan mendapatkan tunjangan terdiri dari gaji pokok PNS atau uang representasi sebesar Rp2.100.000. Tunjangan keluarga sebesar Rp294.000. Tunjangan jabatan Rp3.780.000. Tunjangan beras Rp321.880. Sementara tunjangan pph atau tunjangan khusus Rp115.367.

Rata-rata insentif pajak yang diterima wali kota setiap bulannya bisa mencapai Rp35 juta.  Pendapatan ini belum termasuk perda atau perwali yang juga memberikan tunjangan untuk walikota dan wakilnya.

Bulan November 2017 lalu, Transparency Internasional Indonesia (TII) melansir Kota Makassar sebagai kota terkorup kedua di Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Makassar 53,4 poin dari 12 Kota besar di Indonesia.

“Dari dua belas kota yang disurvei, Medan pertama, dan Kota Makassar urutan kedua terkorup di Indonesia” ujar Wawan Suyatmiko, manajer departemen riset TII, November 2017 lalu.

Sementara Walikota Makassar, Danny Pomanto, yang dikonfirmasi via WhatsApp, belum merespon hingga berita ini dimuat. (*)