BERITA RAKYAT, MAROS – Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan, Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, mengeluarkan Surat Himbauan Nomor: 451.13/172/SET meminta pemilik warung makanan untuk menutup usahanya di siang hari pada Jumat, 15/3/2024.

Dalam surat tersebut, Bupati Maros menekankan pentingnya peraturan terkait rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Pemilik warung makan harus menghentikan penjualan makanan dan minuman di siang hari, sedangkan tempat hiburan seperti karaoke tidak boleh beroperasi.

Selain itu, penggunaan petasan, kembang api, dan kegiatan balapan liar juga dilarang selama bulan Ramadhan.

Bupati Maros menegaskan bahwa balapan liar tidak hanya mengganggu ketenangan dan ketertiban, tetapi juga berisiko bagi umat Muslim yang sedang beribadah Ramadhan.

Dalam konteks hukum, kegiatan balapan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Selain aturan terkait tempat usaha dan hiburan, Bupati Maros juga mengajak umat Muslim untuk melakukan amalan-amalan sunnah seperti shalat berjamaah 5 waktu di masjid, shalat tarawih, membaca Al-Qur’an, dan bersedekah kepada fakir miskin.

“Mari kita bersama-sama menghidupkan masjid selama bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. Manfaatkan waktu ini untuk memperoleh pahala yang berlipat ganda,” ucap Bupati Maros.

Bupati Maros juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan persaudaraan di antara umat Muslim, serta menghindari perpecahan terkait fikih ibadah.

Tujuannya adalah untuk menjaga persatuan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Bupati Maros juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Ini sebagai tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalani ibadah dan aktivitas sehari-hari.

Diharapkan dengan himbauan ini, masyarakat Kabupaten Maros, terutama umat Muslim, dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan meraih berkah serta ampunan di Bulan Suci Ramadhan.