“Atau dengan kata lain bahwa SK Pimpinan Daerah merupakan komitmen senergitas pelaksanaan kegiatan dan program,” terangnya.

Selanjutnya kata Ibe. Yang mengatur organisasinya adalah pengurus KT setingkat diatasnya atau dapat dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan lembaga KT yang tertinggi. Karena kedudukan pemerintah selaku Pembina.

“Yang intinya adalah dapat dibedakan antara urusan organisasi kelembagaan dengan urusan kegiatan program,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait kebijakan yang dikeluarkan Karang Taruna Sulsel, mengenai SK pemecatan terhadap Karang Taruna Kota Makassar mendapat tanggapan dari Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota Sulsel dan juga Wilayah Nusantara. (*)