MUI-DPR RI Kecam Isa Zega Kenakan Pakaian Hijab Saat Umroh
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Transgender Isa Zega mendapat sorotan ketika pergi umroh ke Tanah Suci sambil mengenakan pakaian hijab. Anggota DPR, Mufti Anam, mengkritik aksinya pada hari Senin (18/11/2024).
Ternyata, ini bukan pertama kalinya Isa Zega melakukan umroh ke Tanah Suci mengenakan pakaian wanita. Video viral tahun sebelumnya juga menunjukkan dia melaksanakan umroh dengan pakaian serupa.
Pada saat itu, dia juga dikritik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Sulawesi Selatan mengomentari video viral Isa Zega yang bergabung dengan rombongan perempuan saat umroh.
DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA menyatakan bahwa perbuatan Isa Zega tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya.
Bahri juga membicarakan tentang transgender dalam Islam.
Dijelaskan bahwa dalam Islam terdapat istilah Khuntsa, Mukhanats, dan Mutarajjilah, yang memiliki makna spesifik terkait identitas gender seseorang.
“Dalam Islam kita kenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah”, katanya.
Di sisi lain, Anggota DPR Mufti Anam menerima banyak pesan di akun Instagramnya terkait umroh Isa Zega, seorang transgender.
“Saya banyak sekali mendapatkan DM (pesan) tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umroh dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam dikutip dari akun Instagramnya @mufti.anam, Selasa (19/11/2024).
Menurut Mufti, Isa Zega tetap dianggap laki-laki secara lahiriah meskipun telah mengubah penampilannya menjadi perempuan. Dia menegaskan Isa Zega seharusnya mengikuti tata cara laki-laki saat beribadah.
Dalam hukum Islam yang difatwakan MUI, laki-laki meskipun mengubah jenis kelamin tetap dianggap laki-laki secara fisik dan harus mentaatinya dalam beribadah.
Mufti menduga tindakan Isa Zega bisa melanggar hukum pidana. Isa Zega berpotensi dihukum penjara selama 5 tahun.
Mufti menilai perbuatan Isa Zega yang melakukan umroh dengan pakaian wanita sebagai bentuk penistaan agama. Pelanggaran itu telah diatur dalam KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ujar Mufti.
Tinggalkan Balasan